IPOL.ID – Presiden Jokowi telah meneken UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (15/2/2022).
Dengan ditekennya regulasi tersebut, pembangunan IKN Nusantara bakal segera dimulai.
Menurut Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pembangunan IKN mengusung jargon Kota Dunia untuk Semua ini bakal menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
“Dengan nama Nusantara, IKN merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan, kemajemukan Indonesia,” kata Suharso dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).
IKN Nusantara telah disepakati berbentuk pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Otorita IKN ini nantinya bakal dipimpin kepala otorita yang punya kewenangan selevel menteri.
Menurut Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati, tata kelola pemerintahan IKN Nusantara dipastikan tidak akan bertentangan dengan konstitusi.
Kehadiran IKN sendiri diniatkan mengusung tiga tujuan pemerintah. Yakni menjadikan IKN Nusantara sebagai simbol identitas nasional, sebagai kota berkelanjutan di dunia, hingga penggerak ekonomi di masa depan.
“Masyarakat lokal partisipasinya juga luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka. Lapangan kerja terbuka untuk mereka,” ujar dia.