IPOL.ID-AutoTrade Gold (ATG) akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan. Hal itu diketahui setelah Satgas Waspada Investasi atau SWI melaporkan temuan investasi ilegal di Indonesia.
SWI menganggap aplikasi AutoTrade Gold melakukan investasi robot dan menjalankan money game. Alhasil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir karena diduga melanggar Undang-undang dan menyalahgunakan perizinan.
Aplikasi robot trading AutoTrade Gold melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.
Platform investasi robot trading milik crazy rich berisial WK itu menawarkan paket investasi USD 100-3.500 dengan target profit 0,5-3 persen per hari atau 10-15 persen per bulan. Namun hanya trading emas/XAUUSD di broker tertentu dan tidak ada bagi hasil.
Tercatat ada tiga kejanggalan pada penawaran AutoTrade Gold salah satunya tidak bisa dipakai di broker lain.