IPOL.ID – Tempat wisata Taman Margasatwa Ragunan Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meniadakan aturan ganjil-genap. Sehingga pada akhir pekan ini, warga tak dipusingkan lagi memikirkan kendaraannya saat berkunjung ke tempat rekreasi murah meriah itu.
Peniadaan pemberlakukan aturan ganjil genap tersebut diterapkan selama PPKM Level 3 diberlakukan di Jakarta. Peniadaan itu sesuai Keputusan Gubernur nomor 133 tahun 2022.
Namun pihak TMR tetap menerapkan pembatasan pengunjung di masa PPKM level 3 ini sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung normal. Selain itu, penerapan protokol kesehatan pula tetap dijalankan secara ketat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Akhir pekan ganjil genap ditiadakan sementara,” terang Humas TMR, Wahyudi Bambang, Jumat (18/2).
Sedangkan untuk informasi peniadaan aturan ganjil genap juga disampaikan pihak Ragunan melalui akun Instagramnya @ragunanzoo pada Jumat (18/2/2022) ini. Sehingga warga masyarakat yang datang berkunjung tak perlu lagi pusing memikirkan plat nomor kendaraannya ganjil atau genap. (ibl)