IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga karyawan Hyundai Mobil Indonesia (HMI) Cabang Ciputat, Tangerang Selatan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Tahun 2015.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (1/3).
Ketiga karyawan HMI yang dipanggil KPK, di antaranya Singget Riadi selaku Administrasi Plus dan Ratna Ulwiyah selaku Adminsitrasi Head. Sedangkan satu saksi lainnya atas nama Adi Irawan selaku Manager Regional.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” terang Ali.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang di antaranya Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan dua orang swasta, Johnny Rynhard Kasman (JRK) selaku dan Ivana Kwelju (IK).
Namun dari ketiga tersangka itu, KPK baru menahan tersangka TSS dan JRK. Sedangkan tersangka IK sampai kini belum bersedia penuhi panggilan KPK.
Terkait konstruksi perkara, TSS diduga menerima uang komitmen fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak sejumlah proyek pada Dinas Bina Marga Pemkab Kabupaten Buru Selatan. Jika ditotal, uang yang sudah dikantongi oleh TSS dari komitmen fee tersebut sebesar Rp10 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pengerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Maluku.
Dari penerimaan uang Rp10 miliar ini diduga digunakan tersangka TSS untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. “Dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar belum lama ini.
Atas perbuatannya, IK sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ydh)