IPOL.ID – Angelina Sondakh bakal segera menghirup udara bebas. Angelina Sondakh sebentar lagi akan selesai menjalani masa hukuman selama 10 tahun di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Krisna Mukti, kuasa hukum Angelina Sondakh, mengatakan, kliennya akan dibebaskan bulan Maret 2022.
Seluruh proses administrasi dan pemberkasan pembebasan Angelina Sondakh bahkan sudah selesai.
“Kalau nggak ada halangan, dia (bebas) minggu depan,” kata Krisna Mukti kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Setelah dibebaskan, perempuan yang akrab disapa Angie itu berencana ziarah di makam Adjie Massaid, suaminya.
Usai nyekar di makam mendiang suaminya, Angelina Sondakh baru pulang dan menemui Keanu Massaid, anak laki-lakinya.
“Dia (Angelina Sondakh) mau bersama Keanu,” ujar Krisna Mukti.
Angelina Sondakh juga akan minta maaf ke keluarga setelah membuat malu lantaran terlibat kasus korupsi.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti, mengatakan, sejatinya Angie baru bebas pada 27 April 2022. Sebab, Angie ditahan sejak 27 April 2012.
Rika mengatakan, Angie sudah membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722. Masih ada kekurangan bayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278.
Lantaran tidak dibayarkan, maka hukuman itu diganti dengan pidana 4 bulan 5 hari penjara. Dengan tambahan masa pidana tersebut, Angie harusnya baru bisa bebas pada 1 Agustus 2022. Namun dia mendapatkan remisi dasawarsa selama 3 bulan. Selain itu, ia mendapatkan hak cuti menjelang bebas selama 3 bulan menjalani hukuman di luar penjara.
Sehingga, dia bisa bebas bersyarat pada Maret 2022. Namun, belum diketahui pasti tanggal bebasnya Angie.
“Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Angelina Sondakh merupakan mantan anggota DPR yang kemudian terlibat kasus pengurusan anggaran terkait proyek Wisma Atlet Palembang. Mantan Politikus Demokrat itu menerima suap dalam perkara ini.
Ia mulai dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2012 dan ditahan dua bulan setelahnya atau pada April 2012.
Pada persidangan tingkat pertama, Angelina Sondakh dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angelina mengajukan banding tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.
Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara. Angelina dinilai terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.
Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman itu. Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, hukumannya pun dipotong tetapi hanya 2 tahun penjara. Sehingga, hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000. Sehingga, hukumannya pun disesuaikan.