IPOL.ID – Kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tidak dilanjutkan. Hal itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.
“Niat jahatnya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujar Irjen Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (1/3).
Dalam proses penegakan hukum, kata mantan Karopenmas Divisi Humas Polri, tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.
“Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” tukasnya.
Dedi menuturkan, akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda dalam menetapkan status tersangka seseorang, proses gelar perkara harus dimaksimalkan.
Dalam perkara ini, Dedi menambahkan, penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda. Dia berharap kasus serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
“Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” tandasnya.
Adanya kejadian ini, jenderal bintang dua itu menegaskan, masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi. Dia menyebut, pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.
“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” ujar Dedi.
Sehingga Dedi menegaskan, kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
“Polri juga sudah melakukan komunikasi, koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak Kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini (kemarin),” terangnya.
Teknis penghentian kasus ini, sambung Dedi, karena kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Jadi malam hari ini (kemarin) juga kasus Nurhayati selesai,” tandas Dedi.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.
“Maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya,” tutupnya. (ibl)