IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) tolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kepemilikan sertifikat tanah di Salembaran Jaya, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana. Putusan perkara 34/G/2019/PTUN.SRG itu divonis MA pada 24 Februari 2022.
Sehingga adanya putusan itu, artinya MA menegaskan bahwa segala gugatan yang diajukan Ahmad Ghozali kandas dan telah inkracht.
“Artinya gugatan Ahmad Ghozali di peradilan TUN sudah kandas. Sudah inkracht sejak ada putusan kasasi juga. Kalau PK adalah upaya hukum luar biasa,” terang Juru Bicara MA Sobandi menanggapi putusan itu pada wartawan, Jumat (4/3).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Tangerang saat ini sedang berlangsung proses sidang terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang
Ditolaknya PK ini, sambung Sobandi, bisa diajukan kubu Tonny Permana sebagai bukti kuat kepemilikan tanah.
“Putusan TUN tersebut jika diajukan sebagai bukti maka akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, tetapi apakah menguatkan dalil atau melemahkan dalil semua itu tergantung majelis hakim,” ujarnya.
Perkara di PN Tangerang sendiri merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali, dimana Ahmad Ghozali cs., diduga telah melakukan perusakan, penyerobotan, pemalsuan dokumen dan telah menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 Ha di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya yang sudah dibeli terlebih dahulu dengan status girik.
Pada perkara itu, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.
Buntut dari perseteruan itu, pihak Ahmad Ghozali mengajukan gugatan tingkat pertama di PTUN Serang. Gugatan pun dimenangkan Kantor Pertanahan Kab. Tangerang & Tonny Permana.
Tak sampai di situ, pada tingkat banding hingga kasasi, Kantor Pertanahan Kab. Tangerang & Tonny Permana kembali menang dalam perkara TUN terkait validitas SHM. Bahkan saat ini, PK dari pemohon Ahmad Ghozali juga ditolak MA.
Sementara, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A M Simanjuntak menuturkan, ditolaknya PK oleh MA itu memperkuat kasasi yang sudah inkracht. “Kami sangat bersyukur & berterimakasih sekali kepada MA karena masih ada keadilan dinegara ini yang melindungi hak-hak warga negara,” tukasnya.
“Oleh sebab itu tanah milik masyarakat termasuk Pak Tonny Permana dengan dasar SHM wajib dilindungi negara dari tindakan penyerobotan, perusakan & perampasan oleh pihak-pihak manapun. Apalagi jika sampai tanah SHM yang sah tersebut telah dijual dan beralih kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang belum jelas dasar kepemilikannya, tentunya sangat menghawatirkan jika dibiarkan,” tandas Hema.
Putusan MA itu juga, menurutnya, menjadi satu kabar baik dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara maupun di PN Tangerang.
“Kami optimis akan memenangkan perkara perdata yang paralel sedang berjalan juga, karena pengadilan-pengadilan TUN sudah menyatakan sertifikat Tonny Permana tidak tergoyahkan sudah terbukti secara formil atau secara prosedural dan tak ada cacat hukum,” katanya.
Dia menambahkan, dalam sidang perdata, pihaknya menyajikan fakta tuk melawan perbuatan pihak yang membuat akta jual beli di atas tanah milik orang lain tanpa mengecek bahwa lahan itu telah tersertifikat. Seharusnya, Ahmad Ghozali menggugat penjual yang menjual tanah menggunakan girik di atas tanah bersertifikat hak milik dari orang lain dan tidak bertanggungjawab.
“Kalau bertanggung jawab harusnya sipenjual yang menggunakan girik hadir dong (dipersidangan) pertahankan giriknya, tetapi faktanya enggak pernah muncul. Tentu kita bakal lampirkan sebagai bukti tambahan kebenaran prosedural, penerbitan SHM sudah terbukti kuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang Kota pekan lalu dengan agenda pemeriksaan Budi Nurtjahyono selaku, saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully menanyakan soal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat.
Budi menjawab, hal itu memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan, girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K. Selain itu, Budi menjelaskan kepada Hakim bahwa suatu girik harus diperiksa terlebih dahulu apakah benar berasal dari Kantor Pajak Bumi. (ibl/msb)