IPOL.ID – Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal polisi. Kepolisian mencokok dua tersangka yakni Yusuf Daiman, 41, bersama isterinya YS, 40, di kawasan Setiabudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kini polisi telah menetapkan Yusuf Daiman sebagai tersangka. Dia memastikan bahwa tersangka Yusuf bukan anggota Polri. Hal itu dipastikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan tersangka tidak dapat menunjukkan bukti sebagai anggota polisi.
“Sudah jadi tersangka atas kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1 miliar,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (7/3).
Sebelum ditangkap, sambung kabid, tersangka YD hendak mengunjungi sebuah Bank di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (4/3). Tersangka diketahui bakal bertemu dengan korban yakni Rizky Pria Lesmana, 34, di lokasi itu. Pasca bertemu, korban mengaku akan mentransfer uang senilai Rp 1 miliar.
“Korbannya atas nama Risky Pria Lesmana sebagai Direktur PT Mega Rizky Mandiri (RMR). Akibat tindak pidana ini korban rugi Rp 500 juta,” ungkapnya.
Korban diketahui tengah terlibat pembuatan proyek rest area di sejumlah ruas jalan tol. Kali pertama, tanggal 18 Februari 2022, korban dan tersangka Yusuf bertemu di Hotel V Jl. Soepomo, Tebet. Saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komjen yang berdinas di Mabes Polri.
Saat itu, korban dijanjikan oleh tersangka mendapatkan bantuan dana hingga Rp 20 miliar. Namun, syaratnya korban harus mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. “Tersangka janjikan korban bisa dapat dana Rp 20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp 1 miliar sebagai dana stand by,” ujarnya.
Zulpan menambahkan, tersangka juga menjanjikan korban akan mendapatkan 1 unit mobil Toyota Fortuner sebagai kendaraan proyek. Namun, korban kembali diwajibkan mengirimkan uang Rp 35 juta sebelum mobil tersebut diserahkan.
“Jadi korban membuat janji dengan tersangka bertemu di Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU,” terangnya.
Zulpan mengungkapkan, dalam melakukan aksinya tersangka Yusuf dibantu oleh istrinya berinisial YS. Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus penipuan. Tersangka Yusuf pernah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2010, terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
“Tersangka YS residivis pada tahun 2020 lalu dan telah menjalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu,” tegasnya.
“Hasil pemeriksaan kita membuktikan bahwa tersangka bukan anggota polri. Yusuf menggunakan seragam Polri untuk yakinkan korban bahwa tersangka sebagai pejabat di Kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek dijanjikan,” tambah dia.
Atas kejadian itu, para tersangka baik YD dan YS, keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan. “Sejak tadi malam keduanya sudah ditahan di Polda Metro Jaya,” tutupnya. (ibl)