IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyarankan agar mata kuliah antikorupsi di kampus tak sekedar menjadi teori di ruang kelas.
Mata kuliah antikorupsi harus dipraktikkan oleh seluruh civitas akademika, baik oleh pihak kampus maupun mahasiswa.
“Mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekedar menjadi teori di ruang kelas. Tapi juga harus menjadi jiwa, dipraktikkan oleh pihak kampus, dan dicontohkan kepada mahasiswa,” kata Ghufron melalui keterangannya dalam siaran persnya, Selasa (8/3).
Ia juga mendorong para mahasiswa agar tidak takut menjadi praktisi hukum. Karena dengan terjun ke dunia nyata, mahasiswa bisa berperan menegakkan keadilan.
“Mahasiswa harus bisa mencetak mahasiswa yang bukan hanya pintar dalam keilmuan, tapi juga berintegritas. Pasalnya, korupsi bisa terjadi di manapun bagi orang yang orientasinya salah,” pesan Ghufron.
Sebelumnya, Universitas Bangka Belitung (UBB) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyusun aturan terkait tata kelola universitas yang berintegritas. Hal itu merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan UBB.
Dalam pelaksanaannya, KPK akan membantu UBB mewujudkan tata kelola kampus yang akuntabel dan transparan, dimulai dari rekrutmen sumber daya manusia berbasis antikorupsi.
Kemudian, KPK juga akan membantu UBB menerapkan pengelolaan anggaran dan keuangan kampus yang transparan, yakni melalui platform JAGA.
Dengan mengakses JAGA.id, mahasiswa hingga penyedia barang dan jasa terkait bisa mengetahui pengelolaan keuangan UBB dan sejumlah data lainnya.
Rektor UBB Ibrahim menyambut baik MoU ini, dan akan meminta dukungan KPK dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi di kampusnya.
Ibrahim menyampaikan, UBB sudah memiliki mata kuliah antikorupsi, yaitu “UBB dan Kemajuan Peradaban” yang diwajibkan kepada mahasiswa semester 1 dan semester 2. Namun, dengan arahan dari KPK, UBB siap melakukan perbaikan.
MoU KPK dengan UBB juga menyebutkan, kedua pihak bisa melakukan kegiatan bersama untuk melaksanakan pendidikan antikorupsi.
Diantaranya melalui pengembangan materi dan promosi pendidikan antikorupsi, pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyelenggaraan seminar/sosialisasi/lokakarya/ pelatihan/kursus antikorupsi, dan peningkatan kesadaran dan budaya antikorupsi.
Sebagai informasi, setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan antikorupsi tidak boleh untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan.(ydh)