IPOL.ID – Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik koneksitas guna mengusut proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.
Tim penyidik ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022.
“Tim ini seluruhnya berjumlah 45 orang, yang terdiri dari unsur Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (10/3) malam.
Adapun tim penyidik koneksitas yang berasal dari unsur kejaksaan terdiri dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sedangkan tim penyidik koneksitas yang berasal dari unsur TNI yakni Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer.
“Selanjutnya, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, tim penyidik koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya, penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya,” kata Sumedana.
“Tim koneksitas ini juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kemenhan Tahun 2015-2021.
Salah satunya soal adanya kontrak dengan Avanti, perusahaan penyewaan satelit sementara pengisi orbit (floater) yang diduga tetap dilakukan meski anggarannya tak tersedia dalam DIPA Kemenhan.
Selain itu, satelit yang disewa juga tak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama. Akibat aneka soal itu, ditemukan adanya indikasi dugaan kerugian negara sebesar Rp500 miliar.(ydh)