IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Siti Mina Ohorella alias Mina, tersangka kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
SKP2 ini diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
“Siti Mina Ohorella alias Mina dinyatakan bebas tanpa syarat setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan oleh Jampidum melalui ekspos secara virtual pada 7 Maret 2022 lalu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (13/3).
Menurutnya, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan diberikan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif.
Di antaranya, tersangka menyadari karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga MP (korban) meninggal dunia. Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.
“Tersangka bahkan juga telah meminta maaf kepada keluarga korban dan turut membantu proses pemakaman korban, pengajian hari ketiga dan hari ketujuh yang dilakukan di rumah keluarga korban,” papar Sumedana.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa saat ini tersangka telah berstatus janda. Untuk menghidupi anak dan cucunya, ia rela bekerja sebagai penjual sayur keliling.
“Pada tahun 2017, tersangka pernah menjadi korban kecelakaan mobil yang membuat tersangka dijahit bagian wajah 500 jahitan,” tuturnya.
Sebelumnya, Mina yang sedang bekerja sebagai penjual sayur keliling kembali mengalami kecelakaan lalu lintas untuk kedua kalinya di Jalan Trans Seram di Dusun Ketapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kab. Seram Bagian Barat, 21 November 2021 lalu.
Saat itu, Mina mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dari arah Dusun Ketapang menuju Dusun Uhe untuk berjualan sayur dengan kondisi jalan yang menurun sedikit tikungan.
Saat melihat jalan berlubang atau rusak, Mina berusaha untuk menghindari lubang jalan yang rusak ke arah kanan, namun pada saat bersamaan muncul sepeda motor korban Honda Beat warna hitam DE 5843 NB dari arah berlawanan.
Melihat hal tersebut, Mina kaget dan panik sehingga tidak dapat mengendalikan sepeda motor miliknya hingga terjadilah kecelakaan atau tabrakan. Akibat kecelakaan tersebut, Mina dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis, namun satu jam kemudian korban meninggal dunia.
Akibat peristiwa tersebut, Mina ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ydh)