IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada pungutan biaya apapun kepada saksi maupun terdakwa dalam pelaksanaan penuntutan atau persidangan suatu perkara tindak pidana. Begitu pula setelah perkara tersebut diputus oleh hakim, baik saksi maupun terdakwa juga tidak dipungut biaya apapun.
Oleh karenanya, Kejagung membantah kabar adanya seorang oknum jaksa yang meminta uang kepada korban penggelapan, Sita Tri Utami. Terlebih, permintaan uang tersebut sebagai tebusan atas sepeda motor milik korban yang saat ini masih berstatus barang bukti di pengadilan.
“Sehingga sangat tidak benar apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada Sita (korban) dalam proses mengambil barang bukti sepeda motor tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui keterangannya, Minggu (13/3).
Dia menjelaskan, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) sebagai dasar untuk melakukan eksekusi, maka tidak ada satupun barang bukti penggelapan yang bisa dikembalikan kepada korban atau pemiliknya.
“Dalam hal ini dengan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Sita, karena memang proses penanganan perkara masih berjalan,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Sita Tri Utami melalui media sosial mengaku telah dimintai uang sebesar Rp2,5 juta oleh Richard Rinaldi, oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Uang tersebut sebagai tebusan atas sepeda motor milik korban yang masih menjadi barang bukti di pengadilan.
“Dapat disampaikan bahwa di Kejari Kabupaten Bekasi tidak ada jaksa yang bernama Richard Rinaldi. Adapun perbuatan oknum yang mengaku sebagai jaksa Richard Rinaldi, adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan bukan menjadi tanggung jawab Kejari Kabupaten Bekasi,” jelas Sumedana.(ydh)