IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif terhadap kasus dugaan penganiayaan atas nama tersangka Derianus Madai.
Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Sebelum diberikan SKP2, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire telah mendamaikan korban korban dengan tersangka yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyaidan, dan penyidik Polres Deiyaidan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (15/3).
Adapun kasus tersebut terjadi pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 20.10 WIT. Saat itu, Derianus yang sedang terpengaruh alkohol datang ke kios kelontong milik korban Jumapir untuk membeli rokok.
Namun karena melihat tersangka dalam keadaan kurang sadar diri, korban menyuruh tersangka untuk pulang kembali ke tempat tinggalnya.
“Tetapi karena keadaan tersangka di bawah pengaruh alkohol, ia merasa kesal dan emosi dengan perlakuan korban yang akhirnya membuat dirinya melempar dengan sebuah batu dan mengenai kepala korban,” papar Sumedana.
Akibat lemparan batu tersebut, korban mengalami luka robek dan serta menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan (sementara waktu untuk proses penyembuhan luka).
Meski demikian, Jumapir tidak mendapatkan tindakan perawatan medis yang serius pada saat di rumah sakit, sehingga sudah dapat langsung pulang dan melaksanakan aktivitas sehari-hari.
“Perlukaan tersebut sesuai untuk kualifikasi luka robek derajat sedang, sesuai dengan keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Paniai,” tutur Sumedana.
Atas perbuatannya, Derianus yang merupakan seorang petani ubi jalar disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menyadari perbuatannya yang salah, Derianus beserta keluarga berinisiatif meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta memberikan santunan kepada korban sebagai bentuk rasa penyesalan.
“Melihat kejadian tersebut, menggugah niatan teguh hati Kejari Nabire untuk dapat memfasilitasi dalam upaya perdamaian dan proses perdamaian melalui mediasi penal, hingga tercapai kesepakatan perdamaian antara Derianus dan Jumapir,” pungkas Sumedana.(ydh)