IPOL.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terus mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Senin (14/3) kemarin, KPK memeriksa dua saksi dari unsur atau pihak penyelenggara negara, khususnya Pemprov DKI.
“Dua saksi di antaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Hingga saat ini, Kejati DKI telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH.
Selain itu, penyidik pidsus Kejati DKI akan memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebut.
“Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah,” tuturnya.
Kendati demikian, Ashari menambahkan, tim penyidik bersama PPATK juga masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
“Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17,7 miliar,” tegas Ashari.
Seperti diketahui, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
“Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 (Rp326 miliar) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Aspidsus Kejati DKI, Abdul Qohar belum lama ini.
Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153,” tandas Qohar.(ydh)