IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, 72, berupa hukuman penjara selama 20 tahun. Hakim menyatakan Adam terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dimintai komentarnya soal vonis 20 tahun tersebut, Effendi Saragih selaku Ahli Hukum Pidana mengatakan, seharusnya pidananya tidak maksimum justru harus minimum, seharusnya seperti itu. Di dalam putusan itu disampaikan hal yang meringankan termasuk usia, termasuk bintang jasanya disebutkan.
“Tetapi tidak diimplementasikan kedalam berat ringannya putusan. Itu yang menjadi persoalan,” kata Effendi Saragih dikonfirmasi ipol.id di Jakarta, Senin (14/3).
Lebih jauh, ditanyakan soal banding yang akan diajukan pihak Adam Damiri, menurut Effendi, banding itu hak semua orang, mereka yang bersangkut dengan perkara. Tentunya saat disampaikan dalam banding, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, dikoreksi, dan diteliti semua fakta-faktanya.
“Sehingga mereka bisa menilai seluruh fakta-fakta yang ada dalam persidangan,” tuturnya.
Jadi, lanjut dia, kalau soal putusan pengadilan itu sudah ada salurannya. Jika terdakwa keberatan atas putusan itu, itu haknya, tetapi mengajukan keberatannya tentu harus sesuai salurannya. Pertama banding, lalu jika juga masih keberatan, silahkan ke kasasi.
“Kalau Komisi Yudisial itu hanya melihat perilaku etik dari hakim itu sendiri,” tukas dia.
“Kalau keluarga merasa ada secara etika, ada perbuatan hakim dalam memutus melanggar, silahkan saja diajukan (banding), itu adalah hak semua warga,” tambah Effendi.
Sementara, Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri, Jose Andreawan mengatakan, menurut dia putusan (20 tahun-red) itu tidak mencerminkan rasa keadilan, putusan yang dijatuhkan pada Adam Damiri itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Secara kasat mata, kita lihat apakah itu sudah sesuai fakta-fakta yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta persidangan adalah 10 tahun, itu sudah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan pengajuan barang bukti. JPU menilai bahwa tuntutan sesuai yang diduga dilakukan Adam Damiri adalah 10 tahun,” kata Jose dikonfirmasi ipol.id, Senin (14/3).
Sedangkan dia katakan, dari pihaknya meyakini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seharusnya Adam Damiri dibebaskan. “Namun majelis hakim tidak sependapat dengan kita dan tidak juga sependapat dengan JPU. Mereka mempunyai pendapat sendiri, yaitu menjatuhkan pidana 20 tahun itu,” ujarnya.
“Kita hormati putusan itu, tak bisa memungkiri (vonis) itu, tapi terhadap putusan itu kan terbuka upaya hukum, dalam hal ini kita akan ajukan banding sebagai bentuk protes kita yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama,” tambah dia.
Jadi menurutnya, seharusnya pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini tidak ditujukan kepada Adam Damiri selaku Direktur Utama.
Selanjutnya, point-point penting nantinya dalam banding, sambung Jose, pertama yang pihaknya soroti mengenai kerugian negara yang tidak nyata dan pasti. Sebagaimana didukung juga oleh disending opinion dalam putusan tingkat pertama. “Kami akan sampaikan point kerugian negara yang penghitungannya tidak sesuai dengan aturan,” ungkap dia.
Kedua, lanjutnya, pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Adam Damiri selaku Dirut Utama kepada jajaran di bawahnya. Menurut dia, cukup untuk memotong pertanggungjawaban yang harus ditanggung dia (Adam).
“Jadi selama Adam Damiri menjadi Dirut, telah melaksanakan pekerjaan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik dan tindakannya dilandasi atas itikad baik dan tidak ada sepeser pun yang diterima Adam dan tidak terbukti,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan memperkuat opini-opini dalam pembelaan itu dan didukung dengan bukti-bukti yang sudah dimasukkan dalam pengadilan tingkat pertama.
Selain banding yang akan diajukan nantinya, pihaknya juga bakal berupaya mengedukasi ke masyarakat agar mengerti apa sih yang ada dalam kasus Asabri ini. Menurutnya, supaya masyarakat tidak gampang menyuarakan atau menyampaikan opini yang tidak sesuai dengan fakta atau hukum yang berlaku di negara ini.
Masyarakat, lanjutnya, tentu mereka tahu bagaimana negara ini bersikap terhadap suatu dugaan kejahatan, suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi. Artinya, jangan pemberantasan tindak pidana korupsi ini dijadikan alat untuk keuntungan golongan, untuk kepentingan tertentu.
“Pemberantasan korupsi ini harus sesuai koridor dan transparan, jangan dijadikan alat promosi. Jadi berjalan saja sesuai hukum yang berlaku,” kata Jose Andreawan.
Diberitakan sebelumnya, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri bersiap melakukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” tutur Perwakilan keluarga Adam yakni Linda Susanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Linda menilai putusan itu sebuah kekhilafan dengan terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.
“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahun perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan untung ratusan miliar rupiah,” ujar Linda.
Saat peristiwa korupsi PT Asabri terjadi pada 2017. Kala itu Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri. Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri. (ibl/msb)