IPOL.ID – Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 soal aturan jaminan hari tua (JHT) akhirnya tuntas. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, aturan revisi ini siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 nanti.
Menurut Menaker, revisi sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap diberlakukan.
Pihaknya telah menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja. “Saya berdialog dengan pimpinan (organisasi buruh). Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain. Pandangannya kami dengarkan terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua,” ungkap Ida Fauziah dalam konferensi persnya, Rabu (16/3).
Politikus PKB ini mengklaim, perwakilan buruh sudah menyetujui aturan revisi pada Permenaker No 2 Tahun 2022.
Ditegaskannya, proses revisi permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang-undangan. Ada serap aspirasi, koordinasi kementerian/lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi.
Materi dari revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 adalah menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No 19 Tahun 2015, yakni mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 Tahun.
Menurut Ida, revisi tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, tapi juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses klaim.
“Aturan revisi menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT. Terima kasih kepada konfederasi buruh, saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sehubungan rampungnya revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Ghani Nena Wea, berterima kasih kepada Menaker yang mau mendengarkan aspirasi buruh.
Menurut dia, revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.