IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menitipkan pesan khusus agar lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dimenangkan oleh kontraktor tertentu.
“Diduga ada titipan pesan khusuPeriksas oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) agar memenangkan kontraktor tertentu,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik, Kamis (17/3).
Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah memeriksa Asisten Daerah I pada Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Yudianto di Gedung Merah Putih, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).
“Saksi Yudianto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemkot Bekasi,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Lima orang di antaranya adalah Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka telah dijerat sebagai tersangka enerima suap.
Sedangkan empat orang tersangka lainnya yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi. Mereka dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penetapan mereka sebagai tersangka usai menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (5/1). Selain mengamankan sembilan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp5,7 miliar. Uang itu terdiri dari Rp3 miliar dan Rp700 juta berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan.(ydh)