IPOL.ID – Kejaksaan belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap empat anggota Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.
Saat ini, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebaskan kedua terdakwa kasus tersebut.
“Kami masih menunggu salinan putusan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (18/03).
Menurut Sumedana, dengan diterimanya salinan putusan, pihaknya akan secepatnya mempelajari guna mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Secepatnya kita akan pelajari (salinan putusan),” singkat mantan Wakajati Bali tersebut.
Sebelumnya, dua polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Dalam putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap para korban. Namun tindakan itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.
Hakim juga memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwa. Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan juga telah dituntut enam tahun penjara terkait kasus tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek. (ydh)