IPOL.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah atau anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang ingin membatalkan penjanjian perdamaian atau homologasi. Putusan tersebut, diputus hakim pada Selasa (22/3).
Atas putusan itu, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan apresiasi terhadap apa yang diputuskan majelis Hakim. Pengadilan sudah memutus arif pembatalan gugatan tersebut.
“Iya benar, kemarin ada sudah diputus permohonan pembatalan homologasi No 25/ PDT. SUS-Pembatalan-Perdamaian/2021/PN.Niaga. JKT. PST di PN Niaga Jakarta Pusat, kami mengapresiasi putusan hakim yang bijak tersebut,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3).
Dia menekankan dengan putusan ini, menegaskan bahwa KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi yang ada.
Sebelumnya, gugatan berupaya membatalkan homologasi pernah dilayangkan pada 2021 lalu. Namun, pengadilan sama, menolak upaya tersebut.
Seperti diketahui, dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Sedangkan sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap HS, pendiri KSP Indosurya tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur. Mereka mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya yang mendirikan KSP.
Kalangan anggota menilai, meski dicicil, dana mereka tetap konsisten dibayar pengurus koperasi tersebut. SR, SLY, dan Steven mengaku, selama ini, meski nominal pembayarannya kecil, namun pembayaran tetap diterima.
Ketiganya mengatakan, selama ini ada itikad baik dari KSP dalam memenuhi putusan PKPU.
Steven, warga Tangerang yang juga anggota KSP Indosurya mengatakan, dengan ditahannya HS oleh Bareskrim maka kontradiktif dengan PKPU.
“Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi. Seperti kita ketahui, dana dibawah Rp 500 juta mereka sudah terima cicilan hampir 50 persen. Memang, yang dananya Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar agak sedikit terhambat, tapi mereka (Indosurya) lagi proses jual asset,” ujarnya.
Namun, tetap saja dirinya mengaku khawatir dengan putusan pengadilan. Jika nantinya pengadilan memutuskan semua asset akan dikembalikan ke anggota, maka hal itu akan baik. Jika berkaca pada pengalaman kasus sebelumnya seperti penipuan umroh First Travel, dan kasus Cipaganti, semua asset disita negara jadi membuatnya pesimis. (ibl/msb)