IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaaan Agung, Fadil Zumhana kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Kali ini, Fadil menyetujui permohonan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terhadap Sahudi bin Rohip, seorang tersangka kasus dugaan penganiayaan yang sudah meninggal dunia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan ada sejumlah alasan penuntutan bisa dihentikan melalui keadilan restoratif.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban.
“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Sumedana di Jakarta, Jumat (25/3) malam.
Selai itu, lanjut dia, tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” lanjutnya.
Di sisi lain, penghentian penuntutan terhadap tersangka juga mempertimbangkan aspek sosiologis karena mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Apalagi dalam perkara ini, tersangka dan pihak korban masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Sumedana.
Dia berharap dengan dilaksanakannya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif, hubungan keluarga antara tersangka dan korban menjadi harmonis seperti semula. “Sehingga tidak ada rasa dendam sama sekali,” harap dia.(ydh)