IPOL.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kedua untuk Fakarich yang merupakan guru trading tersangka Indra Kenz. Fakarich akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (31/3/2022) pekan ini.
“Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (29/3/2022).
Gatot mengatakan, peran dari Fakarich tersebut sebagai perekrut para afiliator.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim bakal menjemput paksa Fakarich jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Tidak ada panggilan ketiga. Pasti kita membawa, kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo hingga pencucian uang.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, 5, 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.