IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Hamdan sedianya akan diperiksa dalam
kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2020-2021.
“Hari ini pemeriksaan saksi dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/3).
Selain Hamdan, KPK juga memanggil istri Abdul Gafur Mas’ud, Risnah; ibu dari Nur Afifah Balqis, Mahdalia; Kakak dari Nur Afifah Balqis, Sherly; Ajudan sekaligus orang dekat Abdul Gafur Mas’ud, Agung Rasyidi; Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan, Alam.
Lalu, Kontraktor CV Jazirah Barokah, Andi Munjibal; dua mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benua Taka, Wahdiyat dan Gerardus Roentoe; Pj Sekda Kabupaten PPU, Tohir; Kabag Umum Pemkab PPU, Alam Prawira Negara; serta Kepala DPMPTSP PPU, Alimudin.
Adapun sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2020-2021.
Mereka di antaranya sebagai penerima suap yakni, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Edi Hasmoro.
Selain itu, Kabid Dinas Pendidikan, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan sebagai pemberi suap yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta. Keenamnya dijadikan tersangka usai terjaring OTT yang digelar lembaga antirasuah di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1) lalu.(ydh)