IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan bahwa hari ini memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Namun Andi tidak hadir dan justru bicara di Twitter.
“Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya,” cuit Andi Arief dalam akun Twitter @Andiarief, Senin (28/3/2022)
Andi heran dengan jadwal pemanggilannya. Dia menyatakan komisi anti rasuah itu salah sebut nama terkait pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara.
“Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional, sehingga merugikan saya,” ujar Andi.
Dia merasa tak terima dengan pemanggilannya. Dia bahkan sampai mengadu ke Komisi III DPR. “Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan memanggl Andi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.