Alhasil, kabel yang ditarik dan dipotong di antaranya 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel k/c, 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm.
Selain kabel listrik, korban mengaku juga kehilangan pipa AC serta selang 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000. Serta melaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi HS diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Jumat (11/3) di Simpang Dam, Mukakuning.
“Pelaku mengakui perbuatan dan sebagian barang telah dijual. Hasil untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Kini, pelaku dijerat 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.