Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Rustam Effendi mengaku pihaknya sudah melakukan pemantauan ke lokasi. Kendati demikian, usulan revitalisasi dinilai belum bisa direalisasikan pada tahun , lantaran pihak sekolah belum melakukan penginputan usulan.
“Setelah dicheck tahun ini belum masuk. Kami dinas sudah ada meninjau, sekarang kami tetap dorong ke setiap kepsek mengisi form tingkat kerusakan paling lambat tanggal 21 Maret 2022 untuk usulan tahun 2023 yang langsung dikirim ke kementerian dengan mengacu data pokok pendidikan. Yang ada kegiatan di SDN 1 Medang Sari, pembangunan UKS dan lab komputer,” ucap Rustam.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Dikbud Kobar, Alamsyah, menambahkan revitalisasi bangunan sekolah tersebut bisa menggunakan APBN maupun APBD, tergantung tingkat kerusakan.
Ia menjelaskan untuk kerusakan ringan bisa menggunakan dana BOS, sementara kerusakan berat bisa menggunakan anggaran APBD kabupaten.
“Dan sekolah harus update tingkat kerusakannya melalui dapodik agar bisa diusulkan melalui DAK. Kalau dari APBD biasanya melalui pokir,” imbuh Alamsyah.