IPOL.ID – Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura menyesuaikan peraturan baru bagi pelaku perjalan dengan transportasi udara.
Syarat yang ditetapkan saat ini adalah bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi lengkap yakni vaksin pertama, kedua hingga booster, tak lagi wajib menyertakan hasil negatif test antigen COVID-19.
“Penumpang pesawat Bandara Sentani tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes PCR ataupun tes antigen COVID-19 kepada penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua atau dosis ketiga. Tapi, penumpang yang baru divaksin dosis pertama dan penumpang yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan mempunyai kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan tes COVID-19,” kata Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani – Surya Eka, Minggu (13/3/2022).
Peraturan baru ini juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.