“Kominfo secara aktif memantau dan melakukan upaya penindakan atas peredaran konten berbahaya di internet. Sebagai contoh, sejak awal perkembangan pandemi Covid-19, dengan menggunakan mesin crawling Kominfo melalui Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dapat mengidentifikasi peredaran hoaks sehari-hari terkait Covid-19 di media sosial,” jelasnya.
Menteri Johnny menyatakan, sejak Januari 2020 hingga bulan Maret tahun ini, terdapat 5.727 konten telah diajukan untuk takedown isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sosial di Indonesia.
“Di Facebook total ada 5.020 konten yang diajukan, 4.083 sudah di-takedown dan 217 sedang ditindaklanjuti. Untuk Instagram dari 52 yang diajukan, 43 konten sudah di-takedown dan 9 masih dalam proses penanganan. Di YouTube, dari total 55 konten 54 diantaranya sudah di-takedown dan satu masih ditindaklanjuti. Kemudian, Twitter 573 konten diajukan, 561 di-takedown dan 12 sisanya masih ditindaklanjuti. TikTok 25 konten diajukan, 14 konten telah ditangani dan 13 konten sedang ditindaklanjuti,” jelasnya.