IPOL.ID – Rangkaian tindak pidana keji pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin didapati oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada wartawan di kantor LPSK, Rabu (9/3).
Edwin mengungkapkan, tindak pidana perdagangan orang, hingga penistaan agama yang melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS), hingga diduga oknum anggota TNI-Polri.
Berdasarkan investigasi oleh pihaknya, ada temuan tindak pidana di antaranya penyiksaan, penganiayaan, perbudakan, dan merendahkan martabat. Penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun hingga gatal, kepala diinjak, disiram air garam dan dibenamkan ke dalam kolam ikan.
Sedangkan untuk penganiayaan berat, dipukul menggunakan selang kompresor, kunci inggris, batu, palu, balok, tubuh korban diteteskan plastik yang dibakar, disundut rokok, serta disetrum.