“Ada banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dengan baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai jarinya terbelah,” bebernya.
Penyiksaan lain, ada korban mengalami pincang karena kaki dilempar ganco, empat gigi tanggal empat, jari kaki kanan dan kiri cacat karena didudukkan pada kursi besi, kemaluan disundut rokok.
Akibatnya belasan korban mengalami gangguan jiwa, stres. Setiap hari disiksa, diperbudak sebagai buruh dengan jam kerja nyaris 24 jam, dan diberi makan tidak layak.
Penyiksaan juga mengakibatkan sejumlah korban meninggal. Biadabnya lagi, sambungnya, ada jenazah dimandikan air kolam ikan oleh ‘pengurus’ kerangkeng dan dikafankan begitu saja.
“Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini,” tegas Edwin.
Pernyataan Edwin sebagai pimpinan LPSK yang menangani perlindungan korban berbagai kasus tindak pidana. Mulai pidana umum hingga terorisme atas kejinya kasus Langkat bukan tanpa sebab.