“Ada larangan melakukan salat Jumat bagi (tahanan) Muslim dan Ibadah minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah di hari besar. Menyuguhkan makanan haram bagi umat Muslim,” ulas Ramdan.
LPSK pun mendapati ada tindak pidana pembunuhan dialami tahanan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Tercatat pada tahun 2021 dengan inisial korban ASG. Di 2019, korban berinisial YD.
“Kedua korban tersebut hanya contoh atas kasus kerangkeng manusia yang hingga penanganan kasusnya belum jelas karena belum ada tersangka,” tutupnya. (ibl)