Saat ini, BSN telah menetapkan 14.071 SNI. Selain mengembangkan SNI, BSN juga bertanggung jawab memelihara SNI, serta mendampingi stakeholder untuk menerapkan SNI. “SNI sendiri dapat diterapkan secara luas, baik oleh pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat,” imbuhnya.
Pembinaan penerapan SNI kepada pemerintah daerah dapat diupayakan dalam bentuk penerapan SNI pada layanan publik, seperti SNI ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi, SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Standar Sistem Manajemen lainnya.
Penerapan SNI sistem manajemen diyakini dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta layanan publik yang berkualitas dan terpercaya di Kabupaten Purbalingga.
Kukuh melanjutkan, sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, BSN mendapat amanat untuk mengembangkan sistem pembinaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan kategori usaha risiko rendah. Pada 2021, BSN meluncurkan aplikasi SNI Bina UMK yang dapat diakses melalui binaumk.bsn.go.id.