IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera meningkatkan status penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
“Tim penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal April 2022,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (25/3).
Saat ini, diketahui kasus penyalahgunaan ekspor tersebut masih dalam proses penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Sprinlid diterbitkan menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Sebelumnya juga diketahui, bahwa pemerintah telah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO).
“Bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” jelas Ashari.