IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera meningkatkan status penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
“Tim penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal April 2022,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (25/3).
Saat ini, diketahui kasus penyalahgunaan ekspor tersebut masih dalam proses penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Sprinlid diterbitkan menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Sebelumnya juga diketahui, bahwa pemerintah telah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO).
“Bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” jelas Ashari.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022, Ashari menyebut terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Namun ditemukan pula dugaan penyalahgunaan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan, antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen.
“Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, sehingga penyelidik segera menentukan sikap untuk meningkatkan ke tahap penyidikan pada awal April 2022 nanti,” tukas Ashari.(ydh)