Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022, Ashari menyebut terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Namun ditemukan pula dugaan penyalahgunaan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan, antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen.
“Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, sehingga penyelidik segera menentukan sikap untuk meningkatkan ke tahap penyidikan pada awal April 2022 nanti,” tukas Ashari.(ydh)