Lalu, AHT selaku Kasi Perijinan dan Fasilitas III Kanwil DJBC Jawa Barat dan MRP selaku Kasi Pabeanan KPPBC Bengkulu.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” jelas Sumedana.
Sejauh ini, Kejagung telah mencegah sembilan orang dari unsur pemerintah (Bea dan Cukai) dan swasta. Meski begitu, status mereka hingga saat ini masih sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan fasilitas tersebut.(ydh)