IPOL.ID – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Pada Selasa (15/3), Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan RI.
Kedua pejabat yang diperiksa di antaranya, BNTP selaku mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan dan DSL selaku Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Pusat.
“Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian termasuk melengkapi berkas perkara,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (15/3) malam.
Dalam kasus ini, Kejagung telah mencegah sembilan orang saksi yang di antaranya LGH (wiraswasta/Direktur PT Eldin Citra), SWE (PNS), H (ASN Dirjen Bea Cukai) dan MRP (Direktur PT Kenken Indonesia).
Selain itu, MNEY (karyawan swasta); PS (mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia); ZM bin G (Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari), JS (Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia) dan TS (Direktur CV Mekar Inti Sukses).
Meski telah melakukan pencegahan, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah belum juga menetapkan tersangka korupsi tersebut.(ydh)