IPOL.ID – Mencuatnya nama-nama bakal calon presiden dalam Pilpres 2024 diikuti dengan wacana memperpanjang masa jabatan presiden maksimal menjadi tiga periode. Lebih liarnya lagi, sejumlah ketua umum partai politik menggelindingkan ide memperpanjang masa jabatan presiden.
Padahal ini tidak sesuai dengan UUD 1945. Jika dilaksanakan, maka ini bisa menimbulkan dua hal bagi bangsa ini. “Wacana presiden tiga periode atau bahasa lain ada skema perpanjangan masa jabatan yang diyakini bisa dilakukan karena belum ada pengaturannya di dalam konstitusi yang saat ini sedang ramai disuarakan oleh sejumlah ketua umum partai politik dan tokoh bangsa berpotensi merusak tatanan kehidupan bernegara kita. Dampak yang kedua, dapat merusak citra Presiden Jokowi yang selama ini kinerja sudah sangat baik untuk rakyat Indonesia,” ungkap Dian Assafri Nasai, Sekjen Gerakan Mahasiswa KOSGORO, dalam keterangan tertulis yang diterima ipol.id, Rabu (2/2).
Dia menjelaskan, keinginan sejumlah elite politik ini dapat menjerumuskan Presiden Jokowi. “Perpanjangan masa jabatan presiden meski pun bisa dilakukan bisa menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Jokowi serakah dan bisa menghancurkan nama baiknya bersama keluarga. Seakan Presiden sebagai penguasa menghalalkan segala cara untuk berkuasa dan ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan revolusi,” katanya mengingatkan.