Selain itu, ia menyatakan bahwa pernikahan merupakan hak setiap warga negara. Demikian diatur dalam pasal 28 b ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak untuk mengembangkan keluarga. Dan itu juga berlaku pada dirinya.
“Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya? Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 b ayat 1 di UUD 1945, hak untuk mengembangkan keluarga, begitu juga Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 sudah menjamin, semua warga negara mempunyai halnya masing-masing, termasuk saya,” sambungnya.
Ia pun menjamin akan tetap adil dalam menjalankan tugas selaku Hakim MK. Menurut dia, sebuah putusan tidak tergantung karena jabatan seseorang atau keluarga seseorang.
Ia menyebut bahwa Hakim MK ada 9 orang yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Untuk Anwar Usman, ia merupakan hakim usulan dari Mahkamah Agung.
Anwar Usman berdalih meski menjabat sebagai Ketua MK, tetapi mempunyai kedudukan yang sama dengan Hakim MK lainnya. Bahkan menurutnya, tak jarang dirinya berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan hakim lain.