IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang, Banten, Senin (7/3).
Azis merupakan terpidana kasus penyuapan terkait pengamanan perkara oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
“Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3).
Adapun eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
Selain dihukum badan, Azis dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” jelasnya.