Sementara untuk pidana denda yang dibebankan sebesar Rp250 juta tersebut, Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK.
“Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi,” tutup Ali.(ydh)