IPOL.ID – Bareskrim Polri menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian lewat platform trading Quotex.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Penetapan tersangka Doni Salmanan usai dilakukan pemeriksaan hampir sekitar 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan.
Sebelum menjadi tersangka, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pelapor hingga ahli.
Sebelumnya, Doni Salmanan dipersangkakan atas dugaan kasus platform trading Quotex. Kemudian pada hari Jumat (4/3), statusnya telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.