Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tandas Zain. (Mul)