Selanjutnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.(ydh)