Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Haris dan Fatia Siap Gugat Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tak Masalah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Haris dan Fatia Siap Gugat Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tak Masalah
HeadlineHukum

Haris dan Fatia Siap Gugat Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tak Masalah

Farih
Farih Published 20 Mar 2022, 16:00
Share
1 Min Read
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. FotoBidhumas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Bidhumas Polda Metro Jaya.
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya tidak mempermasahkan gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Polisi memastikan penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka tersebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Polisi bahkan juga sudah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Polda Metro Jaya tidak masalah, kami siap dan itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan prapradilan tidak ada masalah ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan saat dihubungi media, Minggu (20/3).

Diketahui, Haris dan Fatima telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritoman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Zulpan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada dasar dua alat bukti yang sudah dikantonginya.

Karenanya dalam kasus pencemaran nama naik itu pihaknya menaikan status keduanya sebagai tersangka.

“Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP, kami bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan minimal dua alat bukti,” tegasnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fatia Maulidiyanti, haris azhar, polda metro jaya, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article motogp mandalika Miguel Oliveira Jadi Pebalap MotoGP Pertama yang Juara di Sirkuit Mandalika
Next Article Seorang pawang hujan melakukan ritual saat sesi latihan bebas MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Mandalika Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat Jumat Viral, Aksi Pawang Hujan Mbak Rara di Lokasi MotoGP Mandalika

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Headline
Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
18 May 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?