IPOL.ID – Oknum perwira polisi, AKBP M, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjalani sidang kode etik di ruang Bid Propam Polda setempat.
Dalam sidang kode etik tersebut, AKBP M dianggap terbukti bersalah. Untuk itu, sidang merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Untuk diketahui, AKBP M dituding merudapaksa asisten rumah tangga yang masih duduk dibangku SMP.
Terkait sidang kode etik, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan, sejumlah saksi seperti korban dan kedua orang tuanya ikut dihadirkan dalam sidang.
Hasilnya, lanjut dia, AKBP M dinyatakan terbukti bersalah sehingga diberikan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Kepolisian.
Kepada wartawan di Polda Sulsel, Jumat (11/3), Agoeng menambahkan, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut. Yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan laporan pidana di Ditreskrimum Polda Sulsel.