Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hasil Sidang Kode Etik: Terbukti Perkosa Bocah 13 Tahun, Perwira Polisi Direkomendasikan Dipecat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hasil Sidang Kode Etik: Terbukti Perkosa Bocah 13 Tahun, Perwira Polisi Direkomendasikan Dipecat
Headline

Hasil Sidang Kode Etik: Terbukti Perkosa Bocah 13 Tahun, Perwira Polisi Direkomendasikan Dipecat

Iqbal
Iqbal Published 11 Mar 2022, 17:34
Share
1 Min Read
anak kekerasan the guardian
Ilustrasi dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres terhadap anggota Kowad. Foto: The Guardian
SHARE

IPOL.ID – Oknum perwira polisi, AKBP M, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjalani sidang kode etik di ruang Bid Propam Polda setempat.

Dalam sidang kode etik tersebut, AKBP M dianggap terbukti bersalah. Untuk itu, sidang merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

Untuk diketahui, AKBP M dituding merudapaksa asisten rumah tangga yang masih duduk dibangku SMP.

Terkait sidang kode etik, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan, sejumlah saksi seperti korban dan kedua orang tuanya ikut dihadirkan dalam sidang.

Baca Juga

Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Polisi Periksa 8 Saksi pada Kasus Anak 5 Tahun Tewas Tak Wajar di Pasar Rebo
Penggelapan Dana di UMI Makassar Seret Nama Rektor: “Saya Difitnah!”
Pekan Depan, Dewas KPK Bakal Putuskan Nasib Nurul Ghufron

Hasilnya, lanjut dia, AKBP M dinyatakan terbukti bersalah sehingga diberikan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Kepolisian.

Kepada wartawan di Polda Sulsel, Jumat (11/3), Agoeng menambahkan, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut. Yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan laporan pidana di Ditreskrimum Polda Sulsel.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pemerkosaan anak, perwira polisi perkosa anak perempuan, polda sulsel, sidang kode etik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 47 Ya Tuhan, Tujuh Pelaku Begal Sadis Ibu Hamil di Bekasi Ternyata Masih di Bawah Umur
Next Article IMG 20220311 WA0031 PB ESI Pastikan Siap Gelar Kejuaraan Dunia Esports 2022 di Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?