IPOL.ID-Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pernah membentuk Badan Olahraga Profesional (BOPI)khusus menangani olahraga profesional. Namun, BOPI dibubarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 2020 dengan alasan efektivitas dan efisiensi.
“BOPI memang layak dibubarkan karena langsung di bawah pemerintah dalam hal ini Kemenpora. Harusnya lembaga yang menangani olahraga profesional itu indenden seperti halnya Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang berubah menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO),” kata mantan Plt Sekjen Komite Olimpiade indonesia (KOI), Hifni Hasan di Jakarta, Selasa (2/3/2022).
Sehubungan kasus petinju Hero Tito yang mengalami koma akibat pendarahan di otak setelah kalah KO ronde ke-7 dari James Mokoginta, kata Hifni Hasan, memang perlu ada lembaga olahraga profesional independen yang dibentuk pelaku olahraga profesional seperti halnya Games Ammousement Board (GAB) di Filipina.
“GAB tersebut mengeluarkan izin pertandingan, peraturan, penegak hukum, tata kelola dan kode etik serta kelayakan atlet untuk tampil dalam pertandingan olahraga profesional termasuk tinju profesional,” katanya.