Lembaga pengganti BOPI yang dibentuk, jelas Hifni, harus bekerjasama dengan pemerintah sehubungan adanya keterkaitan dengan izin pertandingan yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Mengingat wilayah Indonesia terlalu luas maka sebaiknya lembaga indenden yang mengurusi olahraga profesional juga dibentuk di berbagai daerah. Biar memudahkan mudahkan birokrasinya,” tambahnya.
Perlu diketahui selama ini ada 5 organisasi yang menangani tinju profesional. Yakni, Komisi Tinju Indonesia (KTI) di bawah kepemimpinan Anton Sihombing, Asosiasi Tinju Indonesia (ATI) yang dipimpin Manahan Sitomorang, Kemosi Tinju Profesional Indonesia (KTPI) dipimpin Ruhut Sitompul, Federasi Tinju Profesional Indonesia (FTPI) Nilasari Kusumo Anggraeni dan Federasi Tinju Indonesia (FTI).
Ketika disinggung tentang banyaknya organisasi tinju profesional tersebut, Hifni tidak mempermasalahkan. “Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tinju itu tidak bisa dibubarkan dan dilindungi UU. Yang menentukan soal kelanjutanya nanti adalah eksistensinya,” tandasnya. (bam)