IPOL.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya memberikan penjelasan perihal pemecatan eks menteri kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI yang kemudian menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Juru Bicara PB IDI dr Beni Satria menyatakan bahwa pemberhentian dr Terawan itu telah melalui proses yang panjang.
Nah, keputusan yang diambil dalam Muktamar 31 merupakan kelanjutan hasil Sidang Khusus Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap dr Terawan.
“Terkait putusan dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan MKEK,” kata Beni, Kamis (31/3/2022).
Dia menambahkan, pemberhentian Terawan juga merupakan kelanjutan dari hasil Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018.
Berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31, Pengurus Besar IDI diberi waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar tersebut. Seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.
Konflik IDI dengan Terawan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan dan mencoba membantu proses mediasi.
“Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif dan kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu kita, dedikasi kita, kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Dari pengamatan Kemenkes, dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara IDI dan Terawan. Ia mengharapkan diskusi, komunikasi, dan hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik.
Pihaknya mengajak semua pihak fokus kepada langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat. Selain itu, semua pihak diingatkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama pascapandemi Covid-19.