Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IDI Sebut Pemberhentian Terawan Melalui Proses Panjang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > IDI Sebut Pemberhentian Terawan Melalui Proses Panjang
HeadlineNasional

IDI Sebut Pemberhentian Terawan Melalui Proses Panjang

Farih
Farih Published 31 Mar 2022, 13:55
Share
2 Min Read
Terawan Agus Putranto. FotoAntara
Mantan Menkes, dr Terawan Agus Putranto. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya memberikan penjelasan perihal pemecatan eks menteri kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI yang kemudian menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Juru Bicara PB IDI dr Beni Satria menyatakan bahwa pemberhentian dr Terawan itu telah melalui proses yang panjang.

Nah, keputusan yang diambil dalam Muktamar 31 merupakan kelanjutan hasil Sidang Khusus Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap dr Terawan.

“Terkait putusan dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan MKEK,” kata Beni, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, pemberhentian Terawan juga merupakan kelanjutan dari hasil Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018.

Berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31, Pengurus Besar IDI diberi waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar tersebut. Seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.

Konflik IDI dengan Terawan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan dan mencoba membantu proses mediasi.

“Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif dan kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu kita, dedikasi kita, kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Dari pengamatan Kemenkes, dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara IDI dan Terawan. Ia mengharapkan diskusi, komunikasi, dan hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik.

Pihaknya mengajak semua pihak fokus kepada langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat. Selain itu, semua pihak diingatkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama pascapandemi Covid-19.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: idi, terawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bpjs jaksel BPJS Kesehatan Jaksel Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Kanal Layanan Digital
Next Article Ilustrasi sahur on the road. Fotodok Istimewa Polisi Imbau Masyarakat Tak Gelar Sahur on The Road

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?